Mataram, NTBZONE.COM – Aparat dari Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan seorang oknum guru Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) berinisial HS (29) di wilayah Ampenan, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang murid menceritakan kepada temannya terkait perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum pengajar tersebut. Cerita tersebut kemudian berkembang, hingga sejumlah murid lain mengaku mengalami perlakuan serupa.
Para korban selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua masing-masing. Orang tua yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian hingga akhirnya kasus ini ditangani aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.SI., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pengajar TPQ di Ampenan terkait dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap muridnya.
“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pengajar di salah satu TPQ di Ampenan atas dugaan perbuatan tidak senonoh kepada muridnya. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta sejumlah saksi,” ujarnya, Rabu (04/03/2026).
Berdasarkan keterangan sementara, dugaan peristiwa tersebut terjadi secara bertahap sejak Februari 2023 hingga pertengahan November 2024.
Modus yang dilakukan terduga diduga dengan cara menyamarkan perbuatan saat bercanda ketika murid-murid mengumpulkan tugas. Terduga disebut meminta dipijat secara bergantian, lalu melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian sensitif korban, baik dari luar pakaian maupun dengan memasukkan tangan ke dalam baju korban.
Setelah menyadari perbuatan tersebut tidak wajar, para murid saling bercerita dan diketahui sebanyak tujuh murid diduga mengalami perlakuan serupa.
Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap secara terang modus dan motif terduga. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa terdapat tujuh korban yang telah melapor dan saat ini mendapatkan pendampingan psikologis.
“Sejauh ini ada tujuh korban yang melaporkan, dan saat ini para korban telah mendapat pendampingan psikologis dari LPA Mataram. Mereka tetap beraktivitas seperti biasa,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional serta memastikan perlindungan hukum dan pemulihan bagi para korban.

Social Header