![]() |
| Foto ( Istimewa ) : Ilustrasi Seorang Dirut Duduk Di Korsi kantor |
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Direktur Utama Selaparang Financial diduga belum memiliki sertifikat manajemen risiko yang menjadi salah satu persyaratan penting bagi pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor keuangan. Kamis.,12/03/2026
Sertifikat manajemen risiko merupakan bagian dari standar kompetensi yang umumnya diwajibkan bagi jajaran direksi BUMD. Persyaratan ini bertujuan memastikan para pengurus memiliki kemampuan dalam mengelola risiko perusahaan, menerapkan standar manajemen risiko seperti ISO 31000:2018, serta mematuhi berbagai regulasi yang berlaku.
Untuk posisi Direktur Utama, tingkat sertifikasi yang dipersyaratkan biasanya berada pada level tinggi, yakni minimal tingkat IV hingga tingkat V yang tergolong sebagai level ahli atau madya.
Narasumber yang juga akademisi, Dr. Karomi, menyampaikan adanya dugaan bahwa Direktur Utama Selaparang Financial belum mengantongi sertifikat manajemen risiko tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada dugaan Dirut Selaparang Financial belum memiliki sertifikat manajemen risiko yang umumnya menjadi syarat bagi pimpinan lembaga keuangan daerah,” ujar Dr. Karomi kepada ntbzone.com
Menurutnya, sertifikat tersebut penting karena menjadi indikator kompetensi profesional dalam mengelola risiko lembaga keuangan. Selain itu, dokumen sertifikasi juga biasanya menjadi salah satu persyaratan administratif dalam proses seleksi direksi BUMD.
Kewajiban sertifikasi manajemen risiko sendiri umumnya mengacu pada regulasi tata kelola perusahaan dan manajemen risiko yang diatur melalui berbagai ketentuan, termasuk regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aturan terkait tata kelola BUMD.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Direktur Utama Selaparang Financial belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons dari yang bersangkutan. ( LRK )

Social Header