Breaking News

Data Penerima Bansos Tidak Bisa Diubah, Data Dari Desa, Inspektorat Kawal Mekanisme Penyaluran

 

Data Penerima Bansos Tidak Bisa Diubah, Data Dari Desa, Inspektorat Kawal Mekanisme Penyaluran
Foto (istimewa) Ilustrasi Penyaluran bansos Sembako lombok timur 

Lombok Timur, NTBZONE.COM – Penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako di Kabupaten Lombok Timur mendapat pengawasan dari Inspektorat daerah guna memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Jum'at, 13/03/2027

PLT Inspektur Inspektorat Lombok Timur Agus Supandi, S.IP mengatakan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat, khususnya tim yang menangani Irban V, untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Agus, Desa tidak bisa melakukan perubahan terhadap data penerima bantuan karena data tersebut berasal dari Desa Sendiri. Pihaknya hanya mengawal mekanisme penyaluran agar sesuai prosedur.

“kami hanya mengawal mekanisme penyaluran, terkait dengan data silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial" tutupnya

Kepala Dinas Sosial Lombok Timur Siti Aminah saat di konfirmasi NTBZONE.COM menyampaikan, bahwa penerima bantuan sosial umumnya berasal dari kelompok desil satu dan desil dua dan ataupun tiga, Itu merupakan data dari Desa.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang masih membutuhkan tetap mendapatkan dukungan program bantuan sosial dari pemerintah.

“Mereka Harus Tetap Menerima Bantuan Reguler, Mereka dikepung dengan bantuan, sehingga diharapkan desilnya bisa naik dan kesejahteraannya meningkat,” ujarnya.

Penyaluran bantuan sosial sembako di Lombok Timur juga dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat penerima manfaat, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan.


© Copyright 2022 - NTB Zone