Lombok Timur, NTBZONE.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga telah beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim IPTU Arie Kusnandar menjelaskan bahwa pelaku berinisial B (38), warga Kecamatan Selong, diamankan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim tanpa perlawanan berarti.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ujar IPTU Arie Kusnandar.
Kronologis Kejadian
Kasus bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Bilawong, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya. Korban, Lukman (47), memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DR 3719 ZH di depan rumah rekannya dalam keadaan kunci masih tergantung.
Sekitar 20 menit kemudian, saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringgabaya.
Kronologis Penangkapan
Lebih lanjut, IPTU Arie Kusnandar menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang terpantau melintas di Jalan Raya Kelayu.
“Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Simpang Empat Kelayu tanpa perlawanan yang berarti,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga hasil tindak pidana.
Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 12 TKP berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Saat ini Satreskrim Polres Lombok Timur masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun dugaan keterlibatan jaringan.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Social Header