Breaking News

Oknum Tuan Guru di Lombok Timur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

 

Oknum Tuan Guru di Lombok Timur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati


Mataram, NTBZONE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan seorang oknum tuan guru berinisial AJN sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah lembaga pendidikan agama di wilayah Sukamulya, Lombok Timur.

Direktur Reskrimum PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.

“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan dan pelayanan hukum berjalan maksimal, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, maupun lansia,” ujar Pujewati dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).


 Berawal dari Laporan Januari 2026


Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan seksual pada Januari 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada 10 Februari 2026 penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut Pujewati, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status perkara.

Dua orang santriwati diketahui melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan AJN. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat saksi, berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk perlindungan korban, serta melakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikologis guna menilai dampak trauma yang dialami korban.

“Kami telah mengantongi hasil visum dan pemeriksaan psikologi untuk memastikan dampak yang dialami para korban,” jelasnya.


Bukti dan Penahanan

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, pakaian, tangkapan layar percakapan, mini kamera, serta telepon genggam.

Setelah status AJN dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, pada 18 Februari 2026 penyidik melakukan penangkapan dan penahanan guna memperlancar proses hukum.

“Upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan kami lakukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Pujewati.


Modus Manipulasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Polisi mengungkap, AJN diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru agama untuk mendekati korban. Ia disebut menggunakan pendekatan manipulatif dengan memanfaatkan kerentanan korban serta menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Tersangka memanipulasi keadaan dan melakukan penyesatan sehingga korban mengikuti kehendaknya,” kata Pujewati.

Aksi tersebut diduga tidak terjadi sekali, melainkan berulang dengan pola serupa terhadap lebih dari satu korban.


 Jeratan Hukum

AJN dijerat Pasal 6 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Dalam ketentuan tersebut, pelaku perbuatan cabul dengan memanfaatkan kerentanan atau menyalahgunakan kekuasaan dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2 miliar.


“Terhadap tersangka kami persangkakan Pasal 6 huruf e juncto Pasal 15 UU TPKS,” tutup Pujewati.

© Copyright 2022 - NTB Zone