Breaking News

Oknum BIN Diduga Dorong Pelaporan Wartawan Terkait Berita MBG di Lombok Timur

 

Ilustrasi berita jurnalistik tentang dugaan intervensi terhadap kebebasan pers di daerah. Seorang wartawan memegang kamera dan buku catatan, terlihat tertekan saat menerima panggilan telepon, dengan bayangan simbolik aparat negara di latar belakang (tanpa wajah jelas, tanpa atribut spesifik). Nuansa serius dan tegang. Latar suasana kantor pemerintahan daerah di Lombok Timur, Indonesia. Gaya ilustrasi realistik semi-art, pencahayaan dramatis, tone warna gelap netral, cocok untuk headline berita investigasi, high detail, editorial illustration, no text, no logo.


Lombok Timur, NTBZONE.COM - Dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik mencuat di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Seorang oknum anggota Badan Intelijen Negara (BIN) setempat disorot setelah diduga menyarankan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jenggik Utara 2 untuk melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum terkait pemberitaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dugaan tersebut terungkap setelah sejumlah wartawan mengonfirmasi langsung oknum BIN yang bersangkutan pada Kamis (5/2). Dalam percakapan melalui sambungan telepon, oknum tersebut menilai sejumlah pemberitaan media lokal tidak berimbang.

“Berita-berita yang naik itu kadang-kadang tidak memuat klarifikasi dari SPPG,” ujar oknum BIN tersebut, sembari menyebut beberapa media yang menurutnya kerap menulis tanpa konfirmasi.

Polemik ini bermula dari pemberitaan media Radar Selaparang berjudul Sangat Fatal! Menu ‘Udang Berulat’ SPPG Jenggik Utara 2 Coreng Program Makanan Bergizi Gratis di Lombok Timur.”

Wartawan penulis berita tersebut menegaskan bahwa proses konfirmasi telah dilakukan sebelum berita ditayangkan. Konfirmasi dilakukan kepada Kepala SPPG Jenggik Utara 2, termasuk dengan mengirimkan video menu MBG yang diduga bermasalah pada Rabu (4/2/2026).

Klarifikasi dari Kepala SPPG diterima beberapa jam kemudian dan telah dimuat dalam berita yang sama. Berdasarkan hal tersebut, redaksi menilai pemberitaan telah memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Namun, sehari setelah berita terbit, Kepala SPPG kembali menghubungi wartawan dan meminta agar berita tersebut diturunkan. Menurut wartawan, permintaan itu disampaikan atas saran oknum BIN. Dalam pesan yang diteruskan, disebutkan bahwa apabila berita tidak diturunkan, wartawan akan dilaporkan ke Polres.

Permintaan tersebut memicu keberatan dari sejumlah wartawan di Lombok Timur. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi serta upaya kriminalisasi terhadap pers.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas, yakni melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan ancaman laporan polisi,” ujar sejumlah wartawan.

Saat Di hubungi oknum BIN tersebut menanyakan terkait kode etik jurnalistik, dan menurutnya dia hanya menyarankan kepala SPPG tersebut.

"Dia minta saran, saya suruh untuk take down berita, kemudian kalau tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, silakan dilaporkan ke polres",ungkap oknum tersebut

© Copyright 2022 - NTB Zone