Lombok Timur, NTBZONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui berbagai bidang teknisnya memaparkan progres penanganan perkara dan capaian kinerja strategis di awal tahun 2026. Fokus utama meliputi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program agraria, kelanjutan persidangan kasus besar, hingga keberhasilan pemulihan keadaan melalui keadilan restoratif.
Dugaan Pungli Program TORA Masuk Tahap Penyidikan
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui mekanisme PPTPKH.
Program yang seharusnya menjadi tahap awal pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini diindikasikan disalahgunakan.
Ditemukan adanya pungutan biaya sebesar Rp350.000 hingga Rp1.000.000 per persil terhadap kurang lebih 1.182 permohonan.
"Pelaksanaan kegiatan serta pemungutan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala Kejari I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati
Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dari unsur perangkat desa hingga PNS di tingkat daerah dan kementerian, serta mengantongi bukti permulaan untuk menyangkakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Selain itu, Kejaksaan juga melaporkan perkembangan dua perkara besar lainnya yang sedang bergulir di persidangan:
- Kasus Pengadaan Chromebook: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi.
- Kasus Rehab Dermaga Labuhan Haji: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi.
Kedepankan Hati Nurani Melalui Keadilan Restoratif
Di sisi lain, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) berhasil menyelesaikan 3 perkara penadahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTB.
Langkah ini diambil karena adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, serta tingkat ketercelaan perbuatan yang relatif rendah.
- Berbeda dengan penghukuman biasa, para tersangka diwajibkan menjalani sanksi sosial berupa:
- Kerja sosial di masjid selama satu jam setiap hari selama satu bulan.
Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi dan kemandirian agar lebih produktif setelah kembali ke masyarakat.
Kejaksaan juga mencatat penerapan Plea Bargaining atau pengakuan bersalah pada sidang kasus KDRT di PN Selong sebagai bagian dari efisiensi proses peradilan.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Menutup laporan kinerjanya, Bidang Pemulihan Aset dan Barang Bukti mengumumkan rencana pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

Social Header