Lombok Timur, NTBZONE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana. Di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, institusi tersebut menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Rabu (11/02).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari total 59 perkara selama periode September 2025 hingga Januari 2026.
Dominasi Kasus Narkotika
Dalam kegiatan tersebut, Kajari I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati merincikan bahwa kasus narkotika masih menjadi penyumbang barang bukti terbanyak. Sebanyak 42 perkara narkotika diselesaikan dengan pemusnahan barang haram berupa:
- Ganja: Seberat 1.048,25 gram (Satu kilogram lebih).
- Sabu: Seberat 163,354 gram.
- Barang Terkait: Alat hisap (bong), korek api gas, dan peralatan lainnya.
Barang Bukti Pidana Umum Lainnya
Selain narkotika, jaksa eksekutor juga memusnahkan barang bukti dari kategori tindak pidana lainnya, yaitu:
- OHARDA (Orang dan Harta Benda): Sebanyak 14 perkara, terdiri dari baju, celana, sarung, dan lain-lain.
- KAMNEG TIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum): Sebanyak 3 perkara, terdiri dari kayu, kabel, dan barang bukti lainnya.
Penegasan Kajari
Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
"Tugas Jaksa tidak hanya berhenti pada penuntutan, tetapi juga sebagai eksekutor barang bukti. Pemusnahan ini penting untuk memastikan barang-barang ini tidak disalahgunakan dan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat," tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait guna menjaga transparansi proses penegakan hukum di wilayah Lombok Timur.

Social Header