Breaking News

Hukum Dipertaruhkan: Dugaan Gratifikasi Menyeret Pemda dan Kejari Lotim

 

Hukum Dipertaruhkan: Dugaan Gratifikasi Menyeret Pemda dan Kejari Lotim


Lombok Timur, NTBZONE.COM – Aliansi Pemuda Aktivis Lombok Timur (ALPA Lotim) secara tegas menyoroti dugaan praktik gratifikasi berupa pemberian barang yang diduga melibatkan Pemerintah Daerah Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dugaan tersebut dinilai mencederai prinsip integritas, netralitas, serta mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.

Ketua ALPA Lotim, Hadi Tamara, menegaskan bahwa gratifikasi merupakan pintu masuk terjadinya korupsi terselubung yang kerap dibungkus dengan dalih “pemberian biasa”, padahal berpotensi kuat mempengaruhi sikap dan keputusan pejabat publik.

“Gratifikasi bukan sekadar hadiah. Ini adalah bentuk tanam budi yang sangat berbahaya karena diberikan berdasarkan hubungan jabatan. Meski tanpa kesepakatan di awal, praktik ini jelas melanggar etika dan hukum,” tegas Hadi Tamara.

Ia merujuk pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Ancaman hukumannya bukan main-main, mulai dari pidana penjara 4 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar. Jadi tidak ada alasan untuk menyepelekan dugaan ini,” ujarnya.

ALPA Lotim menilai, jika dugaan gratifikasi ini dibiarkan tanpa pengusutan serius, maka akan menjadi preseden buruk dan memperkuat anggapan publik bahwa hukum bisa ditawar, serta lembaga penegak hukum kebal dari pengawasan.

“Kami menduga adanya gratifikasi berupa barang yang tidak bisa dilepaskan dari relasi jabatan. Jika aparat penegak hukum justru diduga terlibat, ini adalah alarm bahaya bagi supremasi hukum di Lombok Timur,” kata Hadi.

Atas dasar itu, ALPA Lotim secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera turun tangan, membuka secara terang-benderang, dan mengusut tuntas dugaan gratifikasi tersebut tanpa tebang pilih.

“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika Kejaksaan ingin menjaga marwah institusi, maka satu-satunya jalan adalah membuka penyelidikan secara transparan dan akuntabel,” pungkas Hadi Tamara.

© Copyright 2022 - NTB Zone