Breaking News

H. Najamuddin Nilai Kejati Lamban, Siap Laporkan Dugaan Dana Pokir Siluman ke Kejagung

 

H. Najamuddin Nilai Kejati Lamban, Siap Laporkan Dugaan Dana Pokir Siluman ke Kejagung

Mataram, NTBZONE.COM – Aktivis sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi, H. Najamuddin, menyatakan kesiapannya membawa temuan dugaan korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam waktu dekat. 

Langkah ini diambil menyusul lambannya penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait aliran dana Pokok Pikiran (Pokir) dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Selasa,10/02/2026

Najamuddin menegaskan, kasus yang dilaporkannya bukan sekadar tindak pidana korupsi individual, melainkan diduga kuat merupakan kejahatan yang bersumber dari kebijakan yang dirancang secara sistematis dan terstruktur.

Ia menyoroti keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 dan Nomor 06, yang diduga dijadikan instrumen untuk melancarkan aliran dana ilegal sekaligus melemahkan fungsi pengawasan legislatif.

“Ini bukan personal. Kalau personal, satu-dua orang saja yang korupsi. Tapi ini karena kebijakan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam bentuk regulasi,” tegas Najamuddin saat diwawancarai NTBZONE.COM melalui sambungan telepon.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun timnya, Najamuddin menduga sekitar 70 orang berpotensi terseret sebagai tersangka, yang terbagi dalam tiga klaster utama:

- Klaster Legislatif

 Sekitar 40 anggota DPRD diduga terlibat dalam aliran dana BTT dan Pokir.


- Klaster Eksekutif

Sekitar 30 pejabat, terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi, BPKAD, Biro Hukum, hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


- Klaster Swasta dan Makelar 

Melibatkan kontraktor, pemborong, serta oknum LSM yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar anggaran.

Najamuddin mengungkap adanya dugaan praktik jual beli anggaran dengan nilai mencapai Rp500 miliar, yang merupakan akumulasi dari dana operasional sebesar Rp484 miliar dan Pokir sekitar Rp76 miliar.

Dari nilai tersebut, diduga terdapat fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp100 miliar yang dinikmati oleh puluhan oknum. Bahkan, total nilai proyek atau barang yang tengah disorot secara akumulatif disebut bisa mencapai Rp1,5 triliun.

Salah satu poin krusial yang akan dibawa ke Kejaksaan Agung adalah permintaan agar aparat penegak hukum menelusuri sumber dana tunai yang digunakan untuk menyuap 15 orang penerima gratifikasi yang saat ini tengah diproses hukum.

Najamuddin mempertanyakan keberanian pihak ketiga dalam menggelontorkan dana miliaran rupiah tanpa adanya jaminan keuntungan besar dari regulasi yang telah diterbitkan.

“Kejaksaan Tinggi harus bisa mengungkap dari mana sumber uang ini. Siapa pemberi ke 15 orang tersebut? Pasti ada pihak ketiga. Dan kenapa mereka berani mengeluarkan uang sebanyak itu? Inilah pintu masuk untuk mengungkap aliran Rp100 miliar tersebut,” tegasnya.

Dengan membawa laporan ini ke Kejaksaan Agung, Najamuddin berharap penanganan perkara dapat berjalan lebih transparan, objektif, dan menyentuh aktor intelektual di balik terbitnya regulasi yang diduga merugikan keuangan negara.

Ia juga menekankan agar proses hukum terhadap 15 penerima gratifikasi tersebut dijalankan secara konsisten sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 ayat (1) tentang suap dan gratifikasi.

 “Lima belas orang penerima gratifikasi ini tidak boleh diperlakukan berbeda dengan tiga orang yang telah ditangkap sebelumnya, karena mereka berada dalam satu konstruksi pasal yang sama,” tutup H. Najamuddin.





© Copyright 2022 - NTB Zone