Breaking News

UMK Naik, Honor PPPK Tetap Rendah: Paradoks Negara dan Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah

 

UMK Naik, Honor PPPK Tetap Rendah: Paradoks Negara dan Dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Daerah


Lombok Timur, NTBZONE.COM – Setiap awal tahun, pemerintah selalu mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai simbol kehadiran negara dalam melindungi pekerja. Tahun 2025, kenaikan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen kembali ditetapkan, termasuk di Nusa Tenggara Barat. Namun di balik kebijakan tersebut, tersimpan ironi yang justru dipertontonkan oleh pemerintah daerah sendiri.

Pada berbagai kesempatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan kerap mengimbau perusahaan swasta agar patuh terhadap standar UMK. Sayangnya, imbauan moral tersebut berbenturan dengan realitas di internal pemerintahan: ribuan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu justru digaji jauh di bawah standar upah minimum yang ditetapkan negara.

Di Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan data resmi dan pemberitaan media lokal, tercatat sekitar 10.998 tenaga honorer telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun status tersebut belum membawa perubahan signifikan terhadap kesejahteraan. Mereka masih menerima gaji berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, jauh di bawah UMK Lombok Timur.

Tidak hanya itu, sekitar 1.600 tenaga honorer non-database hingga kini masih bekerja tanpa kejelasan status, menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat agar dapat memperoleh Surat Keputusan (SK) formal. Ketidakpastian ini menempatkan ribuan orang dalam posisi rentan, baik secara ekonomi maupun psikologis.

Situasi serupa juga terjadi di tingkat provinsi. Di NTB, sebanyak 7.523 tenaga honorer terancam kehilangan status kerja karena tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dari jumlah tersebut, sekitar 1.692 orang berasal dari Lombok Timur.

Fakta-fakta ini memperlihatkan satu kesimpulan penting: pemerintah daerah secara sistematis mempekerjakan ribuan orang dengan penghasilan jauh di bawah standar upah minimum. Padahal, jika praktik serupa dilakukan oleh perusahaan swasta, sangat mungkin langsung dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pemerintah daerah sering berdalih bahwa tenaga honorer dan PPPK paruh waktu tidak berada dalam rezim hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan tunduk pada hukum kepegawaian. Dalih ini mungkin dapat diterima secara administratif, tetapi lemah secara moral dan substansi hukum. Sebab faktanya, mereka bekerja setiap hari, berada di bawah perintah atasan, memiliki jam kerja, target kinerja, serta menghasilkan output pelayanan publik. Seluruh unsur hubungan kerja terpenuhi.

Menolak penerapan prinsip upah minimum hanya karena perbedaan nomenklatur status merupakan bentuk akal-akalan administratif yang mengingkari tujuan utama hukum ketenagakerjaan: melindungi pekerja dari eksploitasi.

Ironi semakin tajam ketika pemerintah daerah berada dalam dua posisi sekaligus: sebagai regulator yang mewajibkan kepatuhan terhadap UMK, dan sebagai pemberi kerja yang justru melanggarnya. Dalam perspektif negara hukum, kondisi ini mencederai asas keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik.

Alasan klasik yang sering dikemukakan adalah keterbatasan APBD. Namun dalih tersebut tidak memiliki dasar dalam UU Ketenagakerjaan. Tidak ada satu pun norma yang membenarkan pembayaran upah di bawah minimum dengan alasan ketidakmampuan fiskal. Jika alasan ini dibenarkan, maka UMK tidak lebih dari sekadar formalitas administratif yang hanya berlaku jika keuangan daerah memungkinkan.

Seharusnya, jika daerah memang mengalami keterbatasan anggaran, solusi yang ditempuh adalah pembatasan rekrutmen, penataan ulang beban kerja, atau mencari skema pembiayaan yang sah dan transparan. Bukan justru menciptakan sistem kerja murah yang dilegalkan atas nama pelayanan publik.

Praktik ini pada akhirnya bukan hanya persoalan teknis kepegawaian, tetapi menyangkut martabat hukum dan keadilan sosial. Ketika ribuan tenaga honorer digaji jauh di bawah UMK, maka yang dilanggar bukan sekadar aturan, melainkan hak dasar warga negara untuk hidup layak.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka UMK dan UMP hanya akan menjadi angka simbolik di atas kertas. Naik setiap tahun dalam pengumuman, namun tenggelam dalam praktik. Lebih ironis lagi, pelanggaran tersebut justru dilakukan oleh negara itu sendiri.

Sudah saatnya publik bertanya secara jujur:

apakah upah minimum benar-benar instrumen perlindungan tenaga kerja, atau hanya formalitas kebijakan yang bahkan tidak ditaati oleh pemerintah?

Oleh: Dr. Karomi, S.Pd., M.Pd


© Copyright 2022 - NTB Zone