Breaking News

Sekda Lotim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Strategis

 

Sekda Lotim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Dua Raperda Strategis


Lombok Timur, NTBZONE.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, mewakili Bupati Lombok Timur menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II (rapat kedua) DPRD Kabupaten Lombok Timur yang digelar pada Selasa 06/01/2026

Rapat paripurna kedua pada awal tahun 2026 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur. Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat eksekutif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Dalam penyampaiannya, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat lokal guna menjawab kebutuhan dan karakteristik daerah.

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 240 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa penyusunan Raperda merupakan prakarsa kolektif. Prakarsa tersebut dapat berasal dari Kepala Daerah maupun DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Dua Raperda yang dibahas dinilai strategis, mengingat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat serta pengelolaan sektor pariwisata yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah Lombok Timur ke depan.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi langkah awal pembahasan lebih lanjut terhadap kedua Raperda tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD.



© Copyright 2022 - NTB Zone