Lombok Timur, NTBZONE.COM - Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (5/1). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur tersebut membahas penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lombok Timur, Mustayib, menyampaikan laporan hasil penyusunan dua Raperda, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam penjelasannya, Mustayib menegaskan bahwa Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan masyarakat hukum adat agar mampu tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Ruang lingkup pengaturan Raperda tersebut cukup luas, meliputi proses identifikasi masyarakat adat melalui panitia ad hoc, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga pengaturan kewajiban masyarakat adat terhadap negara. Seluruh pengaturan tersebut ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Raperda ini dirancang untuk mendukung pengelolaan sektor pariwisata yang berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kearifan lokal, serta kelestarian lingkungan.
Mustayib menjelaskan bahwa substansi Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan telah diselaraskan dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lombok Timur Tahun 2024–2038. Penyelarasan tersebut mencakup empat pilar utama pembangunan kepariwisataan, yakni pengembangan industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta penguatan kelembagaan pariwisata daerah.
Menutup laporannya, Mustayib menegaskan bahwa proses penyusunan kedua Raperda telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga aspek legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan ditetapkannya kedua Raperda tersebut sebagai inisiatif DPRD, diharapkan proses pembahasan hingga pengesahan dapat berjalan lancar demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Lombok Timur.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Social Header