Lombok Timur, NTBZONE.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di masyarakat dan grup percakapan terkait hasil pertemuan dinas mengenai perumahan guru honorer adalah tidak benar (hoaks).
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (Kabid PK) Dikbud Lombok Timur menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan sebagaimana tertulis dalam poin-poin yang beredar, termasuk informasi tentang kewajiban merumahkan guru honorer Non Paruh Waktu (Non PW), penghapusan data guru dari Dapodik, hingga larangan penganggaran honor GTT mulai Januari 2026.
“Kami tegaskan informasi itu hoaks. Tidak ada keputusan resmi seperti yang beredar. Ada pihak yang diduga sengaja menyebarkan informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan guru dan kepala sekolah,” tegas Islahul Kabid PK Dikbud Lombok Timur.
Ia menambahkan, setiap kebijakan resmi terkait tenaga pendidik dan kependidikan selalu disampaikan melalui surat resmi, forum kedinasan, serta kanal komunikasi yang sah, bukan melalui pesan berantai tanpa dasar hukum yang jelas.
Dikbud Lombok Timur mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta diminta untuk melakukan konfirmasi langsung ke dinas apabila menerima informasi yang meragukan.
“Kami minta semua pihak tetap tenang, bekerja seperti biasa, dan menunggu arahan resmi dari dinas. Jangan mudah terpancing isu yang dapat memicu kegaduhan,” tambahnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur juga menegaskan komitmennya untuk melindungi hak tenaga pendidik dan memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi nasional serta kondisi daerah.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi dan tidak ikut menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya.

Social Header