Lombok Timur, NTBZONE.COM — Sebuah kesalahpahaman antara pelanggan dan pihak toko meubel terjadi di wilayah Kotaraja dan berujung pada laporan ke Polsek Sikur.
Peristiwa tersebut bermula saat seorang pelanggan bermaksud membeli barang di toko meubel berinisial H. Namun dalam prosesnya, pelanggan tersebut justru mendatangi toko meubel lain yang berinisial A dan melakukan transaksi pembelian di tempat tersebut.
Sebelum membeli barang, pelanggan sempat menanyakan kepada salah satu karyawan yang berada di toko A dengan pertanyaan, “Apakah ini Toko H?”. Karyawan tersebut kemudian menjawab, “Ya”, sehingga pelanggan meyakini bahwa toko tersebut adalah Toko H
Beberapa waktu kemudian, barang yang dibeli pelanggan mengalami keterlambatan pengiriman. Merasa dirugikan, pelanggan tersebut menyampaikan keluhan (complain) kepada pihak Toko H, padahal transaksi pembelian tidak dilakukan di toko tersebut.
Akibat kejadian tersebut, pemilik Toko H merasa dirugikan karena menerima komplain atas pembelian yang bukan berasal dari tokonya. Atas dasar itu, pihak Toko H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sikur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut guna mengetahui unsur kesalahan dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Social Header