Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (43), terduga pelaku tindak pidana pencurian, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Dusun Timba Borok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/Polsek Labuhan Haji/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 22 Januari 2026. Korban dalam kasus ini adalah Ulwi Anniyati SH. (45), warga Dusun Timba Dewa, Kelurahan Tanjung.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 Wita di rumah korban. Saat kejadian, korban tidak berada di rumah dan mendapat informasi dari tetangga bahwa kondisi rumah dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, diketahui jendela rumah rusak dan sejumlah barang hilang, di antaranya satu unit televisi merek LG ukuran 21 inci serta satu panci kuningan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa satu unit televisi LG. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Social Header