Breaking News

Gerak Cepat ! Tim Opsnal Polres Lotim Tangkap Dua Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan

 

Gerak Cepat ! Tim Opsnal Polres Lotim Tangkap Dua Pelaku Pencurian dan Pemerkosaan


Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian disertai pemerkosaan kurang dari 1x24 jam. Dua orang terduga pelaku utama serta satu orang pelaku penadahan berhasil diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

Korban berinisial LZ (17), seorang perempuan asal Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Haji sekitar pukul 04.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dan pemerkosaan,” ujarnya.

Adapun identitas pelaku yakni HP (23), warga Dusun Cengok, Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, sebagai pelaku utama, serta MZ (25), warga dusun yang sama. Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang pelaku penadahan emas hasil kejahatan.

IPTU Arie menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan ayah kandung korban yang diterima Polres Lombok Timur pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari tetangga bahwa anaknya mengalami pelecehan dan pencurian. Setelah korban pulang ke rumah, korban membenarkan peristiwa yang dialaminya.

Kejadian bermula saat korban bersama temannya hendak melihat matahari terbit di Pantai Labuhan Haji. Saat berada di Taman Kota Selong, korban bertemu dengan para terlapor dan kemudian berangkat bersama menuju Pantai Labuhan Haji. Di perjalanan, korban dipisahkan dari temannya, dibawa berkeliling ke tempat sepi, lalu dibawa ke semak-semak. Pelaku mengancam korban menggunakan pisau sebelum melakukan pemerkosaan.

Tidak hanya itu, pelaku juga merampas sepasang anting emas dan uang milik korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian. Atas peristiwa tersebut, ayah korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Lombok Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku utama yang saat itu berada di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak satu kali serta mengancam korban dengan cara mencekik lehernya untuk menyerahkan anting emas. Anting tersebut kemudian dijual ke salah satu toko emas di wilayah Pancor seharga Rp1.000.000 dengan berat emas 0,74 gram.

Uang hasil penjualan emas tersebut sebagian diberikan kepada istri pelaku sebesar Rp600.000, sementara sisanya Rp400.000 digunakan untuk pesta minuman keras bersama dua rekannya, yakni Z dan I, yang juga sempat bertemu dengan korban sebelum kejadian. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Zaki, Irsan, serta pemilik toko emas tanpa perlawanan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pasang anting emas seberat 0,68 gram, satu buah sweater warna abu-abu, satu celana pendek warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah.

“Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Arie Kusnandar.


© Copyright 2022 - NTB Zone