Lombok Timur, NTBZONE.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Montong Gading berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua orang pelaku, Rabu (21/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA di Dusun Pesisok, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur. Kedua pelaku diamankan sesaat setelah melakukan aksinya atau tertangkap tangan oleh warga.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial RR (25) dan J (23), warga Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
“Para pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik korban bernama Humaidi Ahmad. Saat aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri dan sempat mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam warga. Namun, keduanya berhasil dilumpuhkan oleh masyarakat dan langsung diamankan petugas,” jelas IPTU Arie Kusnandar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau
- 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam
- 2 unit handphone Android
- 1 bilah parang
- 1 buah kunci letter T
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.

Social Header