Mataram, NTBZONE.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah perempuan yang ditemukan hangus terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku pembunuhan berhasil diamankan dan diketahui merupakan anak kandung korban.
Terduga pelaku berinisial BP, warga Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Sementara korban diketahui bernama Yeni Widyastuti, ibu kandung pelaku sendiri.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. , menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan, mengingat lokasi kejadian lintas wilayah hukum.
“Kasus ini ditangani secara intensif sejak laporan awal diterima Polres Lombok Barat, kemudian ditarik dan ditangani bersama oleh Polda NTB,” ujar Kombes Pol Kholid saat konferensi pers di Gedung Sasana Dharma, Selasa (27/1/2026).
Jenazah korban pertama kali ditemukan warga pada Minggu sore (25/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di pinggir jalan Dusun Batu Leong dalam kondisi terbakar parah. Dua saksi yang menemukan kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Sekotong. Aparat kepolisian bersama tim Inafis langsung melakukan olah TKP awal.
Penyelidikan berlanjut hingga malam hari dengan melibatkan Tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Koordinasi juga dilakukan dengan RS Bhayangkara Mataram untuk proses evakuasi dan pemeriksaan forensik.
Pada Senin (26/1/2026), tim gabungan kembali melakukan olah TKP lanjutan. Penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan, setelah teridentifikasi sebuah mobil Toyota Innova warna putih yang mencurigakan.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut mengarah pada terduga pelaku yang tinggal di Monjok Timur.
“Saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga, ditemukan bercak darah di bagasi kendaraan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Arisandi.
Berdasarkan keterangan penyidik, aksi pembunuhan dilakukan saat korban tengah tertidur. Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali hingga meninggal dunia. Jenazah kemudian dibungkus sprei, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, dan dibawa ke Sekotong. Pelaku sempat membeli bahan bakar di wilayah Lembar sebelum menyiram dan membakar jasad korban di lokasi sepi Batu Leong.
Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati karena permintaannya untuk diberi uang guna membayar utang tidak dipenuhi oleh korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mobil, pakaian yang dikenakan pelaku, sampel DNA dari bagasi kendaraan, beberapa unit telepon genggam, kamera action, serta barang mencurigakan berupa kotak permen karet yang diduga berisi ganja.
Pelaku dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, pihak RS Bhayangkara Mataram menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan forensik menunjukkan jenazah korban mengalami luka bakar berat disertai luka tumpul pada tubuh, yang menguatkan dugaan tindak kekerasan sebelum pembakaran.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda NTB untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga masih mendalami temuan narkotika guna memastikan keterkaitannya dengan kondisi pelaku saat melakukan aksinya.

Social Header