Lombok Timur, NTBZONE.COM – Sejumlah tenaga pendidik yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur memprotes rencana penempatan yang dinilai tidak sesuai. Para guru mengeluhkan banyak di antara mereka tidak memperoleh jam mengajar akibat kelebihan guru di sekolah tujuan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kecurigaan di kalangan guru. Mereka menilai penempatan dilakukan secara amburadul dan tidak mengacu pada pemetaan kebutuhan riil di sekolah. Padahal, sebelumnya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di tingkat kecamatan telah melaporkan adanya kelebihan guru agar persoalan serupa tidak terjadi.
“Penempatan para guru ini amburadul. Banyak yang tidak mendapatkan jam mengajar. Kami menerima banyak keluhan dari guru PPPK paruh waktu ini,” ujar salah seorang Kepala Unit UPTD Dikbud Kecamatan yang enggan disebutkan namanya, Jumat (26/12).
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Lalu Bayan, mengaku heran lantaran Surat Keputusan (SK) penempatan disebut sudah beredar, sementara hingga kini belum dibagikan secara resmi.
“Saya juga heran, SK belum dibagikan tapi informasinya sudah menyebar ke mana-mana. Biasanya dasar penempatan itu dari sekolah asal. Nanti akan kami klarifikasi dengan BKPSDM terkait persoalan ini,” jelasnya.
Ia mengakui, dalam penempatan PPPK paruh waktu memang terdapat guru yang tidak ditempatkan di sekolah asalnya. Hal itu disebabkan jika dipaksakan di sekolah asal, maka formasi tidak akan muncul dalam sistem Ruang Talenta Guru (RTG).
“Kemarin kami melakukan sinkronisasi penempatan dengan mempertimbangkan prioritas guru PNS, PPPK, dan non-ASN yang sudah masuk database serta memiliki sertifikasi,” ujarnya.
Dikbud Lombok Timur, lanjut Lalu Bayan, akan melakukan pemetaan ulang sembari menunggu regulasi lanjutan agar tidak ada guru yang dirugikan, khususnya terkait hak pembayaran sertifikasi.
“Yang jelas harus terdata dulu sambil menunggu slot agar semuanya bisa terakomodasi dan tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur menegaskan bahwa pihaknya hanya memproses usulan penempatan yang diajukan oleh dinas teknis melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).
“Penempatan PPPK paruh waktu sesuai usulan yang dituangkan dalam SPRP (Surat Pernyataan Rencana Penempatan) yang ditandatangani oleh OPD yang bersangkutan di atas materai Rp10.000,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulianto Ugi , menambahkan bahwa adanya perpindahan penempatan beberapa guru dimungkinkan karena kebutuhan di sistem RTG telah terpenuhi, sehingga OPD teknis melakukan pemetaan ulang.
“Penyesuaian dilakukan sesuai analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), serta kesesuaian jumlah sertifikasi yang dapat disinkronkan,” pungkasnya.

Social Header