Lombok Timur, NTBZONE.COM - Ratusan warga dari Telaga Urung, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, menghalangi eksekusi lahan seluas sekitar 45 are yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Selong, yang dibantu aparat kepolisian, pada Senin (1/12). Eksekusi tersebut akhirnya batal setelah sembilan pemilik lahan beserta warga setempat menolak dan menghalangi proses tersebut dengan alasan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lahan yang dimaksud sebelumnya merupakan agunan pinjaman bank atas nama HS di salah satu bank BUMN dengan nilai pinjaman miliaran rupiah. Lahan tersebut kemudian dilelang dan dimenangkan oleh seorang warga berinisial IS.
Pihak yang menolak eksekusi merupakan pembeli lahan dari keluarga HS yang mengklaim telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka menilai eksekusi tidak seharusnya dilaksanakan karena masih ada upaya hukum kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.
H. Sahid, perwakilan warga yang menolak eksekusi, menyatakan bahwa proses hukum mereka tidak dihargai oleh pengadilan. Menurutnya, surat pemberitahuan eksekusi diterbitkan secara tiba-tiba padahal sengketa masih berlanjut. "Proses hukum masih berjalan, kok tiba-tiba surat eksekusi muncul. Seharusnya pengadilan menghargai proses yang sedang berlangsung," ujarnya kepada media.
Sahid juga mencurigai adanya ketidakwajaran terkait percepatan eksekusi tersebut. "Kami curiga ada sesuatu di balik ini. Seolah-olah ada desakan dari pemenang lelang untuk segera mengeksekusi lahan," tegasnya.
Menurut Sahid, pihaknya telah berusaha melakukan mediasi dengan pemenang lelang, bahkan menawarkan kompensasi sebesar Rp150 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun, tawaran tersebut tidak diterima. "Sekarang mereka meminta pengembalian dengan harga Rp60 juta per are, itu tidak masuk akal," tambahnya.
Warga menyatakan akan tetap menolak eksekusi dan bertahan sampai kapan pun.
Sementara itu, Panitera PN Selong, Lalu Zainul, membenarkan bahwa eksekusi tidak terlaksana dan akan dijadwalkan ulang. "Penjadwalan kembali menjadi kewenangan Ketua Pengadilan. Silakan konfirmasi lebih lanjut ke beliau. Kami hanya pelaksana," ujarnya singkat.

Social Header