Mataram, NTBZONE.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Sekretariat Daerah secara resmi mengeluarkan surat penting terkait penegakan aturan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Surat bernomor 800.1.5.3/4862/BKD/2025 tertanggal 18 November 2025 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB di Mataram.
Dalam isi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Lalu M. Fauzal, ditegaskan bahwa PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai unit kerja pengangkatan awal, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemprov NTB menegaskan bahwa PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dan penempatannya didasarkan pada analisis jabatan serta beban kerja masing-masing instansi pemerintah.
Lebih lanjut, dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah poin penting, di antaranya:
1. PPPK tidak dapat mengajukan pindah. Apabila tetap mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri.
2. Pemindahan unit kerja hanya dimungkinkan jika terjadi perampingan organisasi, dengan syarat PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan dan kontraknya belum berakhir.
3. Hingga saat ini, belum ada mekanisme mutasi PPPK dalam sistem Manajemen ASN.
4. Ketidaksesuaian penempatan PPPK dengan unit kerja awal berpotensi menimbulkan ketidakterpaduan data kepegawaian.
5. Instansi diminta memastikan seluruh PPPK ditempatkan sesuai unit kerja pada saat pengangkatan awal.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi kepegawaian, memastikan sinkronisasi data dalam Sistem Informasi Manajemen ASN, serta menghindari penyimpangan penugasan.

Social Header