Lombok Timur, NTBZONE.COM – Tokoh masyarakat Lombok Timur sekaligus pelapor kasus dugaan korupsi Pokok Pikiran (Pokir Siluman), Haji Nadjamudin, kembali melontarkan pernyataan tegas terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 01 dan 02 yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kedua regulasi itu justru menjadi "malapetaka” dan memicu persoalan hukum yang kini bergulir.
“Pergub 01 dan 02 ini peraturan gubernur malapetaka. Inilah yang kita diskusikan berhari-hari sampai membuat adik-adik di Udayana menjadi korban dari kebijakan atau regulasi yang dibuat Pemprov melalui Pergub tersebut,” tegas Haji Nadjamudin.
Ia menjelaskan, kedua Pergub itu memuat dua nomenklatur penting, yaitu pengaturan terkait Pokir DPRD dan dana BTT (Belanja Tidak Terduga). Menurutnya, celah regulasi di dalamnya membuka ruang penyimpangan yang kini tengah disidik oleh penegak hukum.
Duga Keterlibatan Pemprov dan Bukti Rekaman
Sebagai pelapor resmi kasus tersebut, Haji Nadjamudin menyatakan pihaknya menduga adanya keterlibatan pihak eksekutif melalui Pergub yang dikeluarkan Pemprov. Dugaan itu diperkuat dengan **rekaman suara salah seorang anggota dewan baru** yang menyebut inisial “NS”.
“Kami akhirnya menduga dalam laporan kami itu, ada keterlibatan Pemprov melalui peraturan gubernur, yang ditambah dengan bukti rekaman seorang anggota DPRD yang menyebut eksekutif inisial NS,” ungkapnya.
Puluhan Anggota Dewan Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka
Haji Nadjamudin juga memprediksi bahwa penetapan tersangka dalam kasus Pokir tidak akan berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebelumnya. Ia menilai, berdasarkan aturan gratifikasi,pemberi dan penerima harus sama-sama diproses hukum.
"Saya memprediksi puluhan anggota dewan akan berpotensi menjadi tersangka selanjutnya. Karena dalam aturan gratifikasi itu pemberi dan penerima sama. Masak pemberinya saja yang kena, penerimanya tidak?” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi Pokir Siluman kini menjadi perhatian publik di NTB. Banyak kalangan menilai pengusutan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak ada pihak yang kebal hukum

Social Header