Lombok Timur , NTBZONE.COM - Setelah Kejaksaan Tinggi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) yang disebut sebagai "Pokir Siluman", tokoh masyarakat Lotim, Haji Nadjamudin, menilai besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Ia menyampaikan pandangannya bahwa penetapan tersangka tahap awal baru menyasar pihak pemberi (pemberi gratifikasi), sementara penerima dana masih dalam proses pendalaman penyidikan.
Menurut Haji Nadjamudin, pola penyelidikan Kejati NTB saat ini terlihat fokus pada penelusuran sumber dana dan jalur pendistribusiannya sebelum menyasar pihak penerima.
“Skema yang diterapkan kejaksaan ini saya melihatnya skema dari belakang ke depan. Yang tiga ini adalah pemberi, sekarang penyidik sedang mengejar siapa pembawa sumber dana. Pengembangannya belum ke penerima,”* ujar Haji Nadjamudin.
Ia juga menanggapi isu beredar soal banyak anggota legislatif yang disebut telah menerima aliran dana Pokir, bahkan ada yang disebut mengembalikan setelah kasus mencuat. Namun, menurutnya, proses hukum tetap mengikat berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau 30 hari yang dimaksud itu dihitung sejak penerimaan, maka semuanya kena, mau mengembalikan atau tidak. Karena ketika kasus ini diungkap, rata-rata penerima sudah memegang uang lebih dari dua bulan. Jadi kalau dihitung dari menerima, semua bisa jadi tersangka,”* jelasnya.
Soal Dugaan Keterlibatan Gubernur
Menanggapi pertanyaan terkait pernyataan dirinya di media mengenai kemungkinan keterlibatan Gubernur, Nadjamudin menegaskan bahwa yang ia maksud adalah keterkaitan regulasi yang menjadi dasar munculnya mekanisme Pokir tersebut.
“Saya mengatakan, siapa yang membuat regulasi sehingga barang ini ada? Itu kan Peraturan Gubernur Pasal 02 dan 06. Dari Pergub itu penyidik sedang mendalami. Saya bukan menuduh, tapi logikanya penyelidikan menelusuri regulasi dan aliran sumber uang,”* paparnya.
Potensi Tersangka Masal
Nadjamudin menilai bahwa penyidikan saat ini mengarah pada penetapan tersangka dalam jumlah besar, terutama dari pihak penerima dana.
“Saya melihat akan ada penetapan tersangka masal. Karena dalam gratifikasi itu ada dua unsur—pemberi dan penerima. Yang ditetapkan saat ini adalah pemberi, tinggal penerima. Dan penerima ini sudah diperiksa, sudah mengaku,”* tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah agresif Kejaksaan Tinggi yang saat ini juga menelusuri sumber dana dari pihak swasta yang diduga menjadi pintu awal aliran dana Pokir.
“Hebat penyidik hari ini, memperbanyak penyelidikan di swasta untuk mencari asal uang. Setelah itu baru penerima. Jadi saya melihat ini akan masal,”* pungkasnya.

Social Header