Lombok Timur, NTBZONE.COM – Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin memutuskan untuk tetap memberikan kesempatan kepada 1.600 tenaga honorer non-database agar tetap bekerja, meski secara aturan mereka seharusnya dirumahkan.
“Seharusnya mereka semua ini dirumahkan, tetapi kebijakan pemerintah daerah, kita biarkan mereka sesuai dengan keinginannya. Dia mau tetap silakan,” ujar Bupati usai acara sinkronisasi dan harmonisasi program pemerintah pusat dengan daerah, Kamis (6/11/2025).
Dari total 11.029 formasi P3K, lebih dari 8.000 data sudah diproses, sementara 1.600 honorer lainnya belum masuk database BKN. Bupati berjanji akan terus memperjuangkan nasib mereka sambil menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Kami berharap dalam waktu dekat ada aturan yang memungkinkan mereka di-SK-kan, misalnya dengan SK Bupati, agar mereka mendapat kepastian dan ketenangan dalam bekerja,” tegasnya.
Terkait honorarium, Bupati memastikan besaran honor tetap sama seperti tahun sebelumnya. “Untuk honor yang mereka terima sama dengan tahun lalu, karena kita tidak bisa menambah,” ujarnya.

Social Header