Lombok Timur, NTBZONE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali mencatat prestasi dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,15 gram bruto. Seorang perempuan berinisial RS, warga Desa Dasan Baru, Kecamatan Lenek, diamankan petugas pada Sabtu (25/10/2025) malam.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di pinggir jalan jurusan Jurit–Lendang Nangka, Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lotim IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II IPDA Rizal Hidayat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga RS.
Sekitar pukul 23.30 Wita, tim berhasil mengamankan RS di lokasi pertama (TKP 1). Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Namun, ketika petugas memeriksa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DR 2617 IE, ditemukan dua plastik hitam berisi satu klip plastik transparan yang diduga berisi sabu, serta satu unit HP merk Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah milik RS di Dusun Ramban Biak, Desa Lenek Ramban Biak (TKP 2). Di lokasi ini, polisi menemukan satu tas warna hitam berisi alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa RS diduga merupakan pengedar aktif di wilayah Lenek, dan memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang juga berdomisili di Kecamatan Lenek.
Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga RS kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 11,15 gram bruto. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan pemasoknya,” ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
• 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu
• 2 plastik warna hitam
• 1 unit HP Android merk Vivo
• 1 unit sepeda motor Honda Beat DR 2617 IE
• 1 buah alat hisap (bong)
• 1 tas warna hitam
Langkah Lanjutan
Polres Lombok Timur akan:
1. Membuat laporan polisi resmi.
2. Memeriksa saksi-saksi dari dua lokasi.
3. Melakukan interogasi terhadap terduga RS untuk mengungkap asal barang.
4. Melakukan tes urine terhadap terduga.
5. Mengirim barang bukti untuk diuji di laboratorium.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Lombok Timur. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Social Header