Lombok Timur, NTBZONE.COM - Pengelolaan sampah di Desa Kotaraja hingga kini masih dinilai amburadul. Meskipun sebelumnya pihak pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah sepakat untuk membuat peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan sampah, namun hingga saat ini Perdes tersebut belum juga disusun maupun disahkan.
Padahal, pengurus pengelolaan sampah desa sudah dibentuk sejak beberapa waktu lalu. Namun, sistem yang diterapkan dinilai belum jelas dan menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Salah seorang warga, Yadi, mengungkapkan bahwa setiap kali ia membuang sampah, petugas meminta biaya sebesar Rp5.000. Dalam sebulan, ia bisa membuang sampah hingga empat kali, sehingga biaya yang dikeluarkan mencapai Rp20.000 hingga Rp30.000 per bulan.
“Kami setuju sebenarnya kalau ada biaya, tapi sebaiknya sistemnya jelas. Kalau bisa satu rumah cukup bayar Rp5.000 per bulan saja, bukan setiap kali buang sampah,” ujar Yadi, Rabu (8/10).
Masyarakat berharap pemerintah desa bersama BPD segera menindaklanjuti kesepakatan yang pernah dibuat terkait penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan adil.
Yadi juga meminta agar BPD fokus untuk menyelesaikan penyusunan Perdes pengelolaan sampah tersebut dan tidak mengalihkan perhatian ke urusan lain yang tidak mendesak.
“BPD harus serius menuntaskan Perdes ini, karena masalah sampah menyangkut kenyamanan dan kebersihan lingkungan kita semua,” tambahnya.
Dengan adanya Perdes, warga berharap pengelolaan sampah di Desa Kotaraja dapat berjalan lebih tertata, transparan, dan tidak lagi membebani masyarakat.

Social Header