Lombok Timur, NTBZONE.COM – Lembaga Kajian dan Kebijakan Transparansi (LK2T) mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk mengangkat Direktur Utama (Dirut) definitif di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.
Ketua LK2T, Dr. Karomi, menegaskan bahwa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) tidak seharusnya mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang.
“Kami minta segera bentuk Pansel sesuai Permendagri 2024 supaya tidak ada alasan politik dalam penyelamatan perusahaan daerah,” tegas Karomi saat hearing bersama Komisi III DPRD Lombok Timur, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, jabatan di PDAM tidak boleh dijadikan alat politik oleh pihak mana pun.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, mengaku pihaknya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap PDAM.
“Gimana kami mau evaluasi kalau data saja tidak diberikan?” ujarnya.
Amrul menjelaskan, tanpa adanya laporan resmi dari perusahaan, DPRD tidak bisa melakukan penilaian secara objektif. Untuk itu, Komisi III berencana mengajak Sekretaris Daerah (Sekda) menemui Direktorat Otonomi Daerah (Otda) guna memastikan kebijakan Pemda sesuai aturan pusat.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirut PDAM Lotim, Sopyan Hakim, membantah tudingan menutupi akses informasi. Ia menyebut, penyerahan laporan ke DPRD harus melalui Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Kalau kami langsung menyerahkan, justru itu melanggar aturan,” jelasnya.
Sopyan juga menepis isu mutasi pegawai yang dinilai sewenang-wenang. Menurutnya, langkah seperti pemberian sanksi dan pemecatan dilakukan untuk menjaga disiplin dan kinerja perusahaan.
“Setiap keputusan kami berdasarkan data dan melalui pertimbangan matang. Kami memilih penyelesaian internal demi menjaga stabilitas perusahaan,” pungkasnya.

Social Header