Lombok Timur, NTBZONE.COM - Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, kembali menjadi sorotan publik. Perkara dengan Nomor 7 Tahun 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Selong ini menarik perhatian sejumlah lembaga swadaya masyarakat, salah satunya LSM Garuda, yang menilai adanya dugaan kejanggalan dalam proses persidangan.
Direktur LSM Garuda, M. Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya mencium adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai hakim telah melampaui kewenangan dan menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012, yang menegaskan prinsip ne bis in idem atau larangan mengadili perkara yang sama dua kali.
Menurut Zaini, perkara Nomor 7 Tahun 2023 memiliki objek dan pihak yang sama dengan perkara sebelumnya, yakni Nomor 45/Pdt.G/2021/PN Sel, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong banyak melakukan dugaan pelanggaran dalam kasus ini,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 1917 KUHPerdata menyatakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengikat bagi para pihak yang bersangkutan dalam hal dan alasan yang sama. Artinya, perkara yang sudah pernah diputus tidak dapat diajukan kembali dengan objek dan pihak yang identik. Pelanggaran terhadap prinsip ini, menurutnya, mencederai asas kepastian hukum dan keadilan.
Zaini juga memaparkan bahwa perkara dapat dinyatakan ne bis in idem apabila memenuhi tiga unsur kumulatif, yaitu: subjek hukum yang sama, objek sengketa yang sama, serta dasar hukum yang sama. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, hakim seharusnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
LSM Garuda menilai, dengan adanya kesamaan unsur dalam dua perkara tersebut, Majelis Hakim seharusnya berpedoman pada SEMA No. 7 Tahun 2012 serta yurisprudensi Mahkamah Agung seperti Putusan MA No. 2553 K/Pdt/1983, yang secara tegas menolak gugatan dengan objek dan pihak yang sama karena dianggap melanggar asas ne bis in idem.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Selong, Nasution, menjelaskan bahwa proses persidangan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami sudah menjalankan seluruh proses sesuai aturan perundang-undangan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap putusan, maka silakan menempuh upaya hukum melalui jalur banding,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes, Zaini menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum dan mengirimkan surat aduan resmi ke Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial. “Kami akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secepatnya, sekaligus menggelar aksi di Pengadilan Negeri Selong,” pungkasnya.

Social Header