Lombok Timur, NTBZONE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu. Dua orang terduga pelaku, yakni AM (mahasiswa) dan MSF (sopir), diamankan bersama barang bukti narkotika seberat bruto 5,80 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/09/2025) sekitar pukul 07.30 Wita di sebuah rumah milik AM di Kokok Lauk 2, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA Syamsul Hadi. Sekitar pukul 07.30 Wita tim berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti,” jelas IPTU Fedy.
Dari hasil penggeledahan terhadap AM, petugas menemukan satu plastik klip berisi 16 poket yang diduga narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kanan. Sementara itu, dari MSF tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, di ruang tamu rumah yang ditempati keduanya, polisi menemukan alat hisap lengkap, satu korek api gas, dan sebuah gunting.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar tidur dan menemukan satu bungkus klip kosong, dua unit ponsel android, satu unit ponsel kecil merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp466.000.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu celana hitam yang digunakan AM saat penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AM diduga berperan sebagai pengedar shabu di wilayah Kelayu. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan aparat.
“Atas kejadian ini, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Fedy Miharja.
Social Header