Mataram, NTBZONE.COM - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Koordinator Cabang Bali Nusra bersama Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Indonesia Peduli menyatakan sikap atas proses hukum yang menimpa aktivis mahasiswa dalam aksi 30 Agustus 2025 di Polda NTB dan DPRD NTB.
Dalam peristiwa tersebut, dua kader PMII ditetapkan sebagai tersangka. Seorang kader saat ini ditahan di Polda NTB, sementara satu kader lainnya berstatus wajib lapor di Polres Mataram. Kader yang berstatus wajib lapor tersebut telah resmi memberikan kuasa hukum kepada LSBH Indonesia Peduli untuk mendampingi seluruh proses hukum yang dijalani.
Ketua PKC PMII Bali Nusra, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa pihaknya mendorong upaya restoratif justice dalam penanganan kasus ini. “Kami menilai langkah restoratif justice adalah jalan terbaik untuk menjamin iklim demokrasi yang adil dan sehat di NTB. Aktivis tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal hanya karena menyuarakan aspirasi rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, L. M. Kazwaini, S.H., selaku penasihat hukum pada LSBH Indonesia Peduli, menyampaikan apresiasi terhadap langkah PKC PMII Bali Nusra yang konsisten mendukung proses hukum yang adil. “LSBH Indonesia Peduli mengapresiasi sikap PKC PMII Bali Nusra sekaligus menegaskan komitmen kami untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan demokrasi,” tegasnya.
PKC PMII Bali Nusra bersama LSBH Indonesia Peduli akan terus mengawal proses hukum ini secara serius, serta menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi mahasiswa untuk bersolidaritas menolak praktik kriminalisasi terhadap aktivis.
Social Header