![]() |
| Foto ( istimewa) : Ilustrasi mutasi pejabat Lombok Timur |
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Isu mutasi pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lombok Timur kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Rencana rotasi jabatan ini tidak hanya berdampak pada dinamika internal birokrasi, tetapi juga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebagian kalangan menilai mutasi sebagai langkah penting untuk penyegaran birokrasi. Hal itu dinilai relevan dengan visi Lombok Timur yang tengah menapaki konsep Smart Regency—sebuah arah pembangunan yang menuntut birokrasi adaptif, inovatif, dan profesional.
Mutasi, menurut pakar administrasi publik, merupakan mekanisme sah dalam manajemen ASN. Rotasi jabatan diharapkan mampu memunculkan energi baru, mempercepat adaptasi, dan menghindarkan birokrasi dari stagnasi. Dalam konteks Lombok Timur, penyegaran pejabat dianggap mendesak mengingat tantangan pembangunan semakin kompleks, terutama kebutuhan terhadap pejabat yang visioner dan menguasai teknologi digital.
Namun, rencana mutasi ini tidak luput dari kritik. Sejumlah pihak menilai mutasi di daerah kerap dibayangi politisasi jabatan. Rotasi yang semestinya berbasis meritokrasi, kerap bergeser menjadi arena balas budi politik dan penguatan kekuasaan. Kondisi ini berpotensi menyingkirkan pejabat berintegritas hanya karena tidak sejalan dengan kepentingan tertentu.
“Mutasi yang tidak sehat justru akan mengganggu pelayanan publik, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta merusak motivasi ASN,” ujar Dr. Karomi yang merupakan pakar pendidikan birokrasi
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Dwiyanto, dalam sejumlah kesempatan juga menegaskan pentingnya mutasi berbasis kinerja dan kompetensi. Tanpa itu, mutasi hanya akan menjadi “drama birokrasi” yang merusak profesionalisme aparatur sipil negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas mengatur bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja. Dengan demikian, praktik mutasi yang berorientasi politik dianggap bertentangan dengan amanat regulasi tersebut.
Visi Smart Lombok Timur sendiri menuntut reformasi birokrasi yang berani keluar dari pola tradisional. Mutasi diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat inovasi, dan menciptakan birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Masyarakat pun berharap mutasi kali ini dikelola secara transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja. “Yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan pejabat, tetapi juga masa depan pelayanan publik di Lombok Timur,” Tutup Karomi
Apakah mutasi ini akan menjadi langkah menuju reformasi birokrasi atau justru terjebak dalam praktik politisasi jabatan, semuanya kini bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan tersebut

Social Header