Lombok Timur, NTBZONE.COM - Sejumlah tenaga honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur menghadapi kendala saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kepesertaan BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif.
Inisial N, salah seorang honorer yang lulus PPPK, menyayangkan aturan tersebut. Ia mengaku harus mencari uang hingga jutaan rupiah untuk melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri yang tidak pernah dibayarkan selama dua hingga tiga tahun terakhir.
“Seharusnya ada kebijakan khusus, karena kami honorer yang lulus PPPK ini terbentur masalah ekonomi. Kalau harus melunasi tunggakan sampai jutaan, tentu sangat berat,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif dalam pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
“Kebijakan ini sesuai Perpol 6/2023. Ada 30 lembaga yang diinstruksikan Presiden untuk mendukung dan memastikan masyarakat menjadi peserta JKN aktif,” jelasnya.
Terkait peserta BPJS yang sebelumnya ditanggung pemerintah namun kini tidak aktif, Elly menyarankan agar segera melakukan pengaktifan kembali melalui pemerintah daerah.
“Yang penting status kepesertaan aktif, segmennya bisa menyesuaikan dengan masing-masing peserta. Aplikasi kepolisian sudah terintegrasi, sehingga petugas bisa langsung melihat status aktif atau tidaknya,” tambahnya.
Menanggapi keluhan para honorer, Bupati Lombok Timur, Hairul Warisan, menyatakan akan bergerak cepat untuk mencari solusi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar kendala ini tidak menghambat proses pengangkatan honorer yang lulus PPPK Paruh Waktu,” ujarnya singkat.
Dengan kondisi ini, para honorer berharap ada kebijakan yang lebih meringankan, agar syarat administrasi seperti SKCK tidak menjadi penghalang dalam perjalanan mereka menuju status pegawai pemerintah.

Social Header