Lombok Timur, NTBZONE.COM – Pemerintah Desa Jeruk Manis, Kecamatan Sikur, menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa dan Pendampingan Hukum bagi Pemerintah Desa, Kamis (25/9/2025) siang. Acara berlangsung di aula kantor desa setempat mulai pukul 14.15 WITA hingga sore hari.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas PMD Lombok Timur Salmun Rahman, Kasi Intel Kejari Lotim Ugi Rahmad Ramantiyo, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ananta Rizal Wibisono, Kasipem Kecamatan Sikur Novy Kuswardani, serta jajaran pejabat kejaksaan lainnya. Hadir pula Kepala Desa Jeruk Manis Nasipudin, perangkat desa, BPD, hingga pengurus Bumdes.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Lotim menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat peran desa dalam pelayanan masyarakat. Ia juga menyampaikan bahwa bulan depan, Desa Jeruk Manis akan menjadi tempat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penyuluhan hukum bagi desa-desa se-NTB.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lotim menjelaskan bahwa Desa Jeruk Manis dipilih sebagai desa pertama di NTB yang menjalankan program pendampingan hukum. Menurutnya, kehadiran jaksa di desa bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendampingi agar pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.
Selain sambutan, kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi hukum. Kasubsi 2 Kejari Lotim menyoroti pentingnya penerangan hukum bagi masyarakat desa, termasuk pencegahan korupsi dana desa, pengawasan BPD, serta deteksi dini konflik sosial. Sedangkan Kasubsi Datun Kejari Lotim memberi penjelasan soal tata kelola pemerintahan dan potensi masalah hukum yang sering muncul di desa.
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri. Tepat pukul 17.15 WITA, kegiatan berakhir dengan aman dan lancar.
Social Header