Lombok Timur, NTBZONE.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dalam upaya penegakan hukum telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka berinisial “A H”,“M A F” ,“S H”,dan”M” dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji pada Dinas Perhubungan Kab. Lombok Timur yang bersumber dana APBD sebesar,Rp.3.099.630.000,- (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah). Selasa., 19/08/2025TA 2022. Selasa, 19/08/2025
Kasi Intel Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lombok Timur Ugik Ramantyom, SH menjelaskan, empat tersangka telah merugikan negara dan melanggar hukum berdasarkan Surat Penetapan Tersangka.
"Berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Tap – 03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap – 04 /N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025. Para tersangka “A H”(selaku PPK),“M A F”(selaku Pemilik manfaat Perusahaan kontraktor Pembangunan),“S H”(Selaku peminjam Perusahaan fisik) dan”M”(selaku Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor Fisik) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil" Jelas Kasi Intel Kejari
Para tersangka “A H”,“M A F” ,“S H”,dan”M” disangkakan PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka “M A F” dan “S H” telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kemudian akan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka “A H” dan “M”.

Social Header