Lombok Timur, NTBZONE.COM - Proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan pemberhentian Zainul Muttaqin (ZM) sebagai anggota KPU Lombok Timur diduga tak dihormati oleh KPU RI.
Lembaga itu dinilai gegabah karena tetap melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) saat gugatan masih berjalan karna menurutnya Lembaga peradilan adalah Lembaga atau Badan yang dibentuk oleh Negara untuk menjalankan kekuasaan kehakiman, termasuk diantaranya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Lembaga peradilan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum untuk menegakkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Gugatan diajukan oleh ZM pada 9 April 2025 melalui kuasa hukumnya, Ali Satriadi. Dalam perkara bernomor 124/G/2025/PTUN.JKT itu, SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025 yang menjadi dasar pemberhentian ZM dijadikan sebagai objek sengketa.
“Pada tanggal 23 April 2025, saat sidang di PTUN sedang berlangsung, KPU RI malah mengeluarkan surat penunjukan PAW,” kata Ali Satriadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,26/07/2025
Ali menyebutkan, langkah KPU RI tersebut tidak hanya terburu-buru, tetapi juga melecehkan kewenangan majelis hakim. Padahal, pengadilan belum mengeluarkan putusan final atas gugatan ZM.
“Tindakan ini jelas tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ini preseden buruk,” tegasnya.
Kuasa hukum ZM bahkan telah meminta klarifikasi langsung kepada majelis hakim saat persidangan. Respons pengadilan pun tegas: tidak boleh ada tindakan terhadap objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Majelis hakim sudah perintahkan KPU RI agar menahan diri. Tapi mereka tetap melantik PAW,” ujar Ali.
Tak hanya memproses, KPU RI disebut nekat melantik PAW anggota KPU Lombok Timur pada 25 Juli 2025. Padahal, saat itu perkara masih disidangkan dan belum ada putusan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal integritas. KPU RI seolah-olah mengabaikan pengadilan,” katanya.
Ali Satriadi mengingatkan bahwa sebagai pejabat negara, KPU RI terikat pada sumpah jabatan dan kode etik. Melanggar ketentuan hukum berarti sekaligus melanggar etika penyelenggara pemilu
“Kita punya UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Segala tindakan yang melanggar hukum adalah pelanggaran kode etik yang nyata,” ungkap Ali.
Menurutnya, langkah KPU RI tersebut telah mencederai kehormatan lembaga peradilan. Ia menyayangkan mengapa tindakan sepenting pelantikan dilakukan saat sidang belum selesai.
“KPU RI mendahului putusan hakim. Jangan-jangan mereka sudah tahu hasilnya? Kalau begitu, di mana martabat lembaga peradilan?” tutupnya dengan nada tajam.

Social Header