Lombok Timur, NTBZONE.COM - Sejak pergantian beberapa jajaran Direksi PDAM Tahun 2025, Pihaknya Gencarkan penagihan kepada konsumen untuk pembayaran tunggakan penggunaan Air.
Informasi yang berhasil dihimpun media NTBZONE.COM, Jeruk Minum Jeruk, Direktur Teknik Diduga belum pernah bayar tunggakan sejak tahun 2021 sampai sekarang. Jum'at,14/02/2025
Namun hal tersebut dibantah oleh Direktur Teknik ( Dirtek ), RUSDI., S.SOS Membeberkan dirinya sudah melunasi, namun saat ditanya kapan pembayarannya, Dirtek bungkam.
Sementara Itu, Rincian Piutang Langganan yang belum terbayarkan sejak bulan Agustus tahun 2021 sampai 2025 sebesar RP.1.430.970,00
Untuk Informasi, PDAM adalah singkatan dari Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu badan usaha milik daerah (BUMD) yang mendistribusikan air bersih kepada masyarakat. PDAM ada di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di Indonesia.
Fungsi PDAM Mendistribusikan air bersih kepada masyarakat, Menambah penerimaan daerah, Memberikan pelayanan sosial.

Social Header