Lombok Timur, NTBZONE.COM - Gerakan Sarjana Membangun Desa ( GSMD ) menuturkan masih banyaknya Pengecer yang menjual pupuk subsidi di atas harga HET ( Harga Eceran Tertinggi). kamis, 23/01/2025
Muhrim Rajasa selaku ketua GSMD menjelaskan ketentuan penjualan pupuk subsidi sudah jelas di sampaikan menteri pertanian diantaranya harga pupuk Urea : Rp 225.000 per kwintal, Pupuk Ponska : Rp .230.000 per kwintal dan Pupuk Organik : Rp.80.000 perkwintal
Selanjutnya Ia membeberkan para pengecer yang menaikan harga pupuk subsidi menggunakan berita acara kesepakatan bersama Poktan, itu yang mengakibatkan harga pupuk melambung tinggi.
"Saya menyayangkan masih saja ada oknum pengecer menaikkan harga pupuk subsidi dengan bermodalkan buat Berita acara kesepakatan harga bersama poktan , sehingga harga melambung membludak hingga Rp.300.000/ kW di tangan petani , dengan poktan menebus pada pengecer dengan harga Rp. 260.000/ kW ( urea) ,tentu tindakan ini melawan ketentuan yang telah di tentukan oleh Mentri Pertanian." jelas muhrim
Dengan melihat situasi itu, Pihaknya tegas meminta Distributor untuk segera memecat oknum pengecernya dan dinas perdagangan lombok timur untuk segera membekukan izin kios tersebut sebagai penyalur ( pengecer ) pupuk subsidi , karena terlalu tinggi kenaikan pupuk tersebut dan sangat merugikan masyarakat pedesaan.
Selain itu, Muhrim meminta kepada semua penyalur ( pengecer ) pupuk subsidi untuk terus mempelajari peraturan - peraturan dalam pendistribusian pupuk subsidi yang sudah Mentri keluarkan & ingat tidak boleh ada siapapun yang membuat Berita acara ataupun kesepakatan tentang harga karena peraturan yang mengatur tentang harga eceran tertinggi untuk pupuk subsidi cukup gunakan peraturan Mentri pertanian ,Ujar muhrim Rajasa
Terakhir, Ia menuturkan Harga dan jumlah pupuk subsidi sudah terang milik masyarakat yang tertuang namanya pada RDKK, tidak boleh di intervensi oleh siapapun baik harga maupun jumlahnya, Hatta oleh penyalur maupun distributor ,jika ada poktan merasa tertekan segara bersama kami untuk tindak tegas ke pihak pemerintah daerah melalui dinas pertanian dan perdagangan, apalagi memberikan masyarakat menebus dengan harga di atas harga het ,apalagi menggandengnya oleh Non subsidi ,tentu harus di pecat" tutup muhrim

Social Header