Breaking News

Sebanyak 107 Galian C di Lotim Hanya 22 Perusahaan Yang Legal

 

Sebanyak 107 Galian C di Lotim Hanya 22 Perusahaan Yang Legal
Foto ( Istimewa ), Muksin, Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur 


Lombok Timur, NTBZONE.COM- Sebanyak 107 tambang galian c yang ada di daerah Lombok Timur saat ini melanggar Standar Operasional Perusahaan (SOP), Hal tersebut di sampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur, Muksin. Selasa 15 Oktober 2024


“Sebanyak 107 Perusahaan galian C sementara ini (jumlah tambang galian c di Lotim), ini bertambah terus karena terlalu bebas mereka beraktivitas,” ungkap Muksin.

Ia mengatakan dari 107 tambang galian c tersebut, hanya 22 Ki perusahaan saja yang memiliki ijin operasional sisanya 85 merupakan ilegal.

“ Ratusan dari mereka rata rata bermain semua,” tegas Muksin.

Ia menyadari banyak tambang galian c yang berani melanggar SOP hingga perjanjian yang telah disepakati bersama, utamanya terhadap pembuangan limbah.

Namun, puncak kesabaran Pemda rupanya telah habis, hingga Muksin juga menegaskan akan menutup setiap tambang galian c yang ilegal dan melanggar perjanjian yang telah disepakati.

“Kita Harus perketat pelaksanaan galian C, jangan terlalu banyak aktivitas galian C. Semakin banyak galian C, Kita akan semakin kelimpungan terhadap cara mereka menghindari kita hingga kita kewalahan,” sambungnya.

“Hingga jangankan ilegal, yang punya ijin kalau tidak menjalankan SOP tutup saja. Kecuali tertib limbahnya, tertib overload muatannya, bagaimana menjaga polusi kita akan izinkan mereka terus beroperasi,” jelasnya 

Terakhir, Muksin Akui ratusan tambang galian c ini bahkan tidak membayar pajak sesuai dengan regulasi yang ada.



© Copyright 2022 - NTB Zone