![]() |
| Foto : ( Istimewa ) , Jauhari Marjan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lotim |
Lombok Timur, NTBZONE.COM - Beredarnya salah satu foto hasil survei HOAX di salah satu WAG dibantah langsung melalui akun Instagram @yunartowijaya yang mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan survey di Kabupaten Lombok Timur.
" HOAX, Kami tidak pernah melakukan survei di Lombok Timur"singkat yunarto
Dari pantauan media ini, survei yang diduga hoax itu menaruh Iron-Edwin di posisi pertama dengan hasil 39,7%. Kemudian disusul Luthfi-Wahid 21,8%.
Selanjutnya di posisi tiga ada Paslon SJP-Fatihin dengan elektabilitas 14%. Pada posisi empat ada Paslon Rumaksi-Sukisman dengan elektabilitas 8,5%.
Selanjutnya Terkait beredarnya postingan HOAX tersebut,pihaknya akan mendalami terkait postingan tersebut.
"Kita akan dalami terkait penyebaran hasil survey yang di hoax" ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, Bawaslu Lotim Jauhari Marjan
Masih dengan Jauhari Marjan, Bawaslu akan lakukan koordinasi dengan tim cyber Polres lotim dan kominfo pemda.
"Kami akan lakukan koordinasi tim cyber Polres Lotim dan Kominfo Pemda, terkait kalau misalkan ditemukan HOAX untuk kita tangani, Tapi kalau dia kemudian tipilu masuk ke Gakumdu"tutup Jauhari Marjan.
Untuk Informasi, Penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Selain itu, Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah bagi pelaku penyebaran berita bohong.
Dalam pembuktian kasus penyebaran berita bohong, selain alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, juga dapat menggunakan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya.

Social Header