Breaking News

Tiga PPS Pengganti Antar Waktu Di Lantik KPU Lombok Timur

 

Tiga PPS Pengganti Antar Waktu Di Lantik KPU Lombok Timur


Lombok Timur, NTBZONE.COM - Sebanyak 3 Pengganti Antar Waktu ( PAW ) Anggota PPS yang mengundurkan diri di Kabupaten Lombok Timur resmi di Lantik. Sabtu, 24 Agustus 2024

Dimana anggota yang baru di Lantik berasal dari, Kelurahan Teros, Kelurahan Majidi, dan Kelurahan Jurit Baru,

Ketua Komisi Pemilihan Umum Ade Suci Makbul berpesan supaya Anggota PPS yang baru saja di lantik melakukan penyesuaian diri dengan PPS yang sudah ada , dan tetap melakukan koordinasi dengan PPK Masing-masing.

"Kepada anggota PPS yang baru saja dilantik supaya melakukan penyesuaian diri dengan teman-teman Anggota yang lain, dan tetap melakukan koordinasi dengan PPK atau KPU KPU Kabupaten" singkat Ketua KPU


Untuk Informasi, Tugas dan Wewenang PPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 memuat tugas yang harus dilakukan oleh PPS, sedangkan dalam Pasal 18 ayat (3) diatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS.

PPS (Panitia Pengumuman Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. PPS terdiri dari 3 (tiga) anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan 

perundang-undangan yang berlaku. Susunan keanggotaan PPS terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota, serta 2 (dua) orang anggota lainnya.





© Copyright 2022 - NTB Zone