Breaking News

SJP-NAS Resmi Terima SK Model B1KWK dari DPP PKS

 

SJP-NAS Resmi Terima SK Mode B1 KWK dari DPP PKS


Lombok Timur, NTBZONE.COM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Suryadi Jaya Purna - H. Nasruddin (SJP-NAS) resmi menerima SK persetujuan parpol model B1 KWK dari DPP PKS sebagai syarat mendaftar di KPU. 

Penyerahan SK B1 KWK ini dilakukan secara serentak untuk Cabup dan Cawabup di seluruh indonesia. Penyerahan berlangsung di ICE BSD convention center di Jakarta, Selasa (20/8/2024)

Dengan diterimanya Modek B.1 KWK ini Pasangan SJP-NAS memantapkan diri maju berkompetisi dengan mengusung visi "Periri Bale Langgak menuju Lombok Timur Solah dan Sholeh" ini akan menjadi pasangan baru di Pilkada Lombok Timur menantang para pesaingnya.

Dikatakan SJP usai menerima SK Model B.1 KWK, dengan niat yang tulus Ia dan H. Nasruddin akan berikhtiar memajukan Lombok Timur karena dengan Visinya yang berarti memperbaiki kampung halaman dengan baik di Dunia dan baik di Akhirat.

"Insyallah kami berdua berikhtiar memajukan Lombok Timur yang lebih baik lagi kedepan bila diamanahkan rakyat. Karenanya kami mohon doa dan dukungan Masyarakat Lombok Timur," terang SJP.

Dikatakan SJP, Banyak program yang akan diperbuat untuk memajukan Lombok Timur, Mulai dari meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik, Digitalisasi Pendidikan, Bahwa dalam era teknologi ini, SJP-NAS berencana untuk memperkenalkan program digitalisasi pendidikan di Lombok Timur.

"Kami akan memastikan bahwa setiap sekolah dilengkapi dengan fasilitas digital yang memadai, serta memberikan pelatihan kepada guru dan siswa dalam pemanfaatan teknologi informasi," ujar SJP.

"Selain itu juga akan meningkatkan Pelayanan Kesehatan Prima untuk Semua, Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan, Pemerataan pembangunan di segala bidang," pungkas SJP. 

Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%). PKS sudah bisa mengusung calon.

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%.

PILGUB DPT s.d 2 juta: 10% suara sah, DPT > 2 juta s.d 6 juta: 8,5% suara sah, DPT > 6 juta s.d 12 juta: 7,5% suara sah, dan DPT > 12 juta: 6,5% suara sah

PILBUP/PILWAKO, DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah, DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah, DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah, dan DPT > 1 juta: 6,5% suara sah.

© Copyright 2022 - NTB Zone