![]() |
| Foto : Istimewa |
NTBZONE.Com - Puluhan warga dari dua dusun di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru melakukan pengrusakan dan pembakaran pagar lahan yang diklaim sebagai tanah hibah masjid dusun setempat.
Pencabutan pagar itu sebagai bentuk perlawanan atas dugaan penyerobotan lahan tersebut oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur, M. Zainudin.
Atas peristiwa itu, Pemerintah Desa Seriwe melalui Kasi Pemerintahan, Abdul Wahid, angkat bicara. Dirinya merasa terpanggil untuk memberikan klarifikasi asal mula lahan yang dipersengketakan itu.
"Dugaan penyerobotan itu tidak benar. Kami tau persis sejarah tanah tersebut dari awal," tutur Abdul Wahid yang ditemui awak media, Senin (27/5/2024).
Awal cerita, pada tahun 1988 datanglah sebuah perusahaan di Desa Seriwe yang bernama UD. Kalimantan. Perusahaan tersebut mengajak masyarakat setempat untuk melakukan budidaya rumput laut.
UD Kalimantan dibawah pimpinan Bambang Wijaya sempat menjalankan usahanya itu. Namun tidak bertahan lama perusahaan tersebut bubar karena terkena imbas perang Kuwait yang terjadi pada tahun 1990.
Tetapi sebelum pergi, perusahaan tersebut terlebih dahulu membebaskan lahan seluas 5 hektar yang diberikan kepada para tokoh desa setempat. Diantaranya adalah H. Abdul Munir (alm) yang kala itu menjabat sebagai Kadus, H. Syamsudin (alm), dan H. Muslim (alm).
"Tanah seluas 5 hektar ini dibayar, tidak diminta secara cuma-cuma," sebutnya.
Selanjutnya pada tahun 1993-1994 datanglah perusahaan yang berbeda, yakni CV Duta Teknik. Tetapi sebelum perusahaan tersebut menempati lahan yang sama, terlebih dahulu Aris Kabul Pranoto (orang tua M. Zainudin) membayarkan uang ganti rugi untuk lahan seluas 5 hektar kepada Bambang Wijaya/ UD. Kalimantan.
Selanjutnya pada tahun 1998, PT. Magnum yang bergerak di bidang pariwisata datang untuk menawar lahan seluas 5 hektar tersebut, parahnya tanah yang sudah dijual kepada Aris Kabul sebelumnya dijual kembali ke PT Magnum, sehingga Aris Kabul melakukan sanggahan Ke BPN.
"Proses jual beli itu dilakukan kembali oleh orang yang sama yaitu H. Abd Munir, H. Muslim, Ramli, Murdan, dan Rusdi, kepada PT. Magnum padahal sudah jelas bahwa pemilik tanah adalah Aris Kabul.
Saat yang sama, Aris Kabul Pranoto yang merasa memiliki lahan di tanah seluas 5 hektar itu merasa terganggu yang kemudian melayangkan sanggahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dan keluarlah surat sanggahan itu. Sehingga proses sertifikat PT. Magnum itu ndak jadi sampai saat ini," terangnya.
Dengan demikian, kelima orang tersebut tidak boleh menghibahkan kepada siapapun tanah yang sudah dijual dan sudah beralih status kepemilikan itu.
Abdul Wahid juga menceritakan, dimana pada tahun 2016 Aris Kabul Pranoto menghibahkan tanah tersebut kepada masyarakat setempat, dengan kesepakatan pak Aris meminta bagian seluas 70 are, dari lahan seluas 5 hektar tersebut.
"Nah dari bagian 70 are itu, pak Aris kemudian menghibahkan 20 are kepada pak Zainudin (Kadis Kelautan-red). Yang Diperkuat dengan surat pernyataan Hibah dari Kedua belah pihak" ujarnya.
Maka, Abdul Wahid menegaskan bahwa dugaan atas upaya penyerobotan tanah hibah masjid oleh M. Zainudin (Kadis Kelautan) tidak benar adanya. Hal itu dikuatkan dengan bukti surat-menyurat dari Pemdes Seriwe.
Bahkan sebaliknya, siapapun yang menghibahkan tanah tersebut, selain pak Aris sebagai pemilik sah, maka menjadi cacat secara hukum.
Aris Kabul Pranoto yang ternyata merupakan mantan Kadis Kelautan Lombok Timur era 1993-2000 selaku orang tua angkat dari M. Zainuddin, juga memberikan keterangan yang sama.
Menurutnya, tudingan tentang upaya penyerobotan oleh anaknya M. Zainuddin merupakan tudingan yang tidak mendasar. Faktanya, dia selaku pemilik lahan telah menghibahkan tanah seluas 20 are kepada anaknya, dan sedang dalam proses pembuatan sertifikat.
"Jadi tanah yang dipagari itu adalah tanah hibah dari saya seluas 20 are, sedangkan saya mengambil 50 are. Tanah itu bagian saya atas kesepakatan dengan masyarakat waktu saya menghibahkan sebagiannya kepada masyarakat," jelasnya.
Adapun tanah yang oleh masyarakat dianggap sebagai tanah hibah masjid, terang dia, berbeda objeknya. Berbeda dengan objek tanah yang dipagari oleh Zainuddin.
"Objek tanah yang disebut hibah Masjid itu kan beda. Dengan tanah yang saya hibahkan ke Zainuddin itu," tandasnya.
Ir. Aris Kabul Pranoto sebagai pembeli lahan turun langsung ke Desa Seriwe dan Melakukan Klarifikasi soal lahan tersebut.

Social Header