![]() |
| Ratusan Masa Aksi Tuntut Ustadz Suhaili di Bebaskan |
Lombok Timur, NTBZONE.COM - Ratusan masa Aksi yang berasal dari salah satu ponpes yang berada di Desa Bagik Papan Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, Mendesak pengadilan Negeri Selong untuk membebaskan Ustadz Suhaili yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren. Kamis, 29/02/2024
Masa Aksi yang merupakan Jamaah Ustadz Suhaili, membawa spanduk dan pamflet dengan berbagai tulisan yang menuntut agar Ustazd Pimpinan Ponpesnya dibebaskan karena dianggap tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
” Kami minta Ustazd kami dibebaskan dari segala tuntutan, semua itu merupakan Fitnah, dia tidak bersalah dan harus segera dikembalikan nama baiknya,” teriak orator aksi Suharji.
Selanjutnya masa Aksi mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika pihak pengadilan tidak mengindahkan apa yang menjadi tuntutannya.
Seperti yang di ungkapkan korlap Aksi, Syiar mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual kepada santri merupakan Fitnah, dimana dalam hasil visum tidak ada bukti seperti sidik jari ataupun bekas kekerasan kepada korban, sehingga Pihaknya mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika tuntutan mereka tidak di indahkan.
Sementara itu dari pihak pengadilan meminta supaya Masa Aksi menghormati proses hukum yang berlaku.

Social Header