Lombok Timur, NTBZONE.COM - Penyidik Polres Lombok Timur telah mengirim berkas perkara kasus pembakaran SPAM di wilayah Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
Saat ini berkas dari lima tersangka itu sedang diteliti Jaksa. "Sudah kita kirim ke Jaksa. Masih diteliti jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra dikonfirmasi, Senin 5 Februari 2023.
Sementara itu, Kasi Inteli Kejari Lombok Timur, Lalu M Rasyidi mengatakan, akan melakukan kroscek terlebih dahulu. "Saya cek dulu ya," ucapnya singkat.
Sebagai informasi, lima warga Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran 36 pipa pipa jumbo SPAM Pantai Selatan di Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Pembakaran itu dilakukan pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu.
Kelima tersangka masing-masing berinisial HR, SU, SE, MH, dan MA. Pada aksi pembakaran tersebut, kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
SE bertugas mengumpulkan kelapa kering di atas pipa. Sementara MA mengumpulkan daun kelapa kering. MH mencari kain untuk dibakar di atas pipa, dan HR bertugas menuang solar. “SU perannya menyulutkan api menggunakan korek,” kata Dharma.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sebagai informasi, SPAM Pantai Selatan Lombok Timur merupakan proyek strategis nasional yang ditalangi pemerintah pusat melalui pinjaman Bank Dunia. Anggaran proyek mencapai Rp120 miliar.

Social Header