Lombok Timur, NTBZONE.COM - Telah dilakukan sidang lanjutan tindak pidana pemilu dengan terdakwa Lalu Sujian, SH selaku Kepala Desa kembang Kuning dengan Agenda Pemeriksaan Keterangan Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Unram, Samsul Hidayat, SH, MH yang terhubung melalui media zoom. Bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Selong. Jumat (26/1/2024)
Disampaikan Kasi Intel Kajari Selong, Lalu Mohamad Rasyidi, bahwa sidang lanjutan ini dengan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Negeri Mataram (Unram).
Menurut Pendapat ahli, Samsul Hidayat, SH, MH. Bahwa kehadiran dan isi sambutan Kepala Desa Kembang Kuning pada kampanye caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau'ud Adam di Dusun Kembang kuning Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur sudah memenuhi unsur pasal 490 UU no 7 THN 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Karena pada sambutannya menggambarkan Citra Diri Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar H. Mau'ud Adam yang hal tersebut menguntungkan Caleg tersebut dan merugikan Caleg lainnya.
"Bahwa sanksi pelanggaran pasal 490 adalah pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak 12 JT Rp," terang saksi Ahli Samsul Hidayat, SH, MH.
Sedangkan Tanggapan terdakwa (Lalu Sujian, SH Kepala Desa kembang Kuning-red) Terdakwa tidak tahu akan ada kampanye, terdakwa menjelaskan bahwa dalam sambutannya pada waktu kejadian, hanya berterimakasih atas bantuan yang diberikan ke Desa Kembang Kuning dan mengajak doa untuk kesuksesan bersama.
Sidang berakhir pukul 17.30 Wita
Sidang dilanjutkan Senin tanggal 29 Januari pukul 16.00 Wita dengan agenda Pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa.

Social Header