![]() |
| Kepala Bidang Aset, Abdul Basyir |
Lombok Timur, NTBZONE.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tak hanya fokus dalam mensukseskan Pemilihan Umum ( Pemilu ) pada Februari Mendatang, namun juga memastikan Aset milik Pemerintah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan salah satu calon tertentu.
Seperti yang di ungkapkan Kepala Bidang Aset Lombok Timur, Abdul Basyir mengatakan "Komitmen Pemda Lotim dalam memastikan Aset Pemerintah tidak dimanfaatkan untuk meraup Suara pada Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Edaran (SE) no: 028/1649/PKAD2023"jelasnya.
Dimana dalam Isi surat tercantum 5 poin yang ditekankan diantaranya :
1.Tidak menggunakan inventaris asset/barang milik daerah yang mencakup namun tidak terbatas pada kendaraan dinas, gedung, aula, lapangan kantor/sekolah, dan barang/fasilitas lainnya untuk kepentingan atau kegiatan kampanye;
2. Tidak memberikan menggunakan atau meminjamkan kendaraan dinas serta peralatan atau barang bergerak lainnya kepada pihak lain (pribadi/kelompok/golongan) yang diketahui atau diduga akan digunakan/dipinjam untuk dibawa ke lokasi atau sarana mendukung kegiatan kampanye;
3. Tidak memasang atau menempelkan stiker, foto, atau informasi lainnya pada kendaraan dinas jabatan maupun operasional yang menunjukkan dukungan atau menguntungkan salah satu Bakal Calon/Calon/Pasangan Calon tertentu;
4. Lapangan Umum yang tercatat sebagai inventaris asset/barang milik daerah, dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang terkait dengan Pemilu/Pilkada serentak tahun 2024, yaitu dalam bentuk sewa-menyewa harian dengan nilai sewa sesuai tarif yang berlaku sebagai pendapatan daerah dan kompensasi jasa kebersihan;
5. Badan/Lembaga Publik Daerah dapat menggunakan kendaraan dinas operasional pada kegiatan yang terkait dengan Pemilu/Pilkada serentak tahun 2024, namun hanya terbatas untuk kegiatan peliputan, penyiaran, atau pemberitaan dalam rangka sosialisasi kegiatan pemilu/pilkada dengan ketentuan bahwa kendaraan dinas harus dipasangkan stiker atau tulisan sebagai identitas Lembaga penyiaran publik daerah.
Surat yang ditandatangani PJ Sekretaris Daerah Lombok Timur ditembuskan kepada, PJ Bupati, Pimpinan DPRD, KPU,BAWASLU, Kepala Kejari, Kapolres, Dandim dan Kepala Bakesbangpoldagri.

Social Header