![]() |
| Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, ( istimewa ) |
Mataram, NTBZONE.COM – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2022 terus berjalan di Kejaksaan.
Terbaru, penyidik telah melakukan pengecekan lapangan. Kini hasilnya sedang didalami. “Beberapa kali kami sudah lakukan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB kepada wartawan, Kamis, 30 November 2023.
Berangkat dari hasil temuan itu, sambungnya, penyidik Pidsus Kejati akan kembali melakukan ekspose. Tujuannya untuk memastikan adanya perbuatan pidana pasca kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Kasusnya masih kita dalami, terutama hasil pengecekan lapangan yang kita lakukan beberapa kali tersebut,” sebutnya.
Sejumlah pejabat yang telah dimintai keterangan termasuk pihak Distanbun NTB rencananya kembali akan dipanggil kembali. Buktinya, nama-nama mereka sudah masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik.
“Begitu juga pihak penyedia barang dan kelompok tani penerima bantuan. Intinya, semua pihak yang terkait, tetap kita periksa kembali,” ujar Efrien.
Sebagai informasi, Distanbun NTB menyalurkan DBHCHT di tahun anggaran 2022 dengan anggaran Rp8,3 milair. Dalam prosesnya muncul dugaan korupsi.
Salah satunya, berkaitan dengan sarana penunjang produksi pertanian dan perkebunan di NTB, seperti pengadaan bantuan mesin perajang dan tungku oven tembakau.
Untuk pengadaan mesin perajang, Distanbun NTB menyisihkan anggaran Rp2,3 miliar. Nilai tersebut untuk pengadaan 92 unit.
Alat dibagikan ke kelompok tani tembakau di sejumlah daerah. Antara lain, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Sumbawa.
Kemudian, sisa Rp6 miliar direalisasikan untuk pengadaan 300 unit tungku oven tembakau.
Alat tersebut selanjutnya dibagikan kepada kelompok tani tembakau di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Ada dugaan alat tidak dapat digunakan oleh petani karena tidak sesuai kebutuhan. Dugaan lain adalah penyalurannya tidak tepat sasaran.

Social Header