Breaking News

Jelang Masa Kampanye, Kades Di Minta Netral

Kades diminta netral
Drs.H.M.Juaini Taofik , PJ bupati Kab.Lombok Timur ( Istimewa )


Lombok Timur, NTBZONE.Com - Mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

Mendekati masa kampanye itu, peredaran Alat Praga Kampanye (APK) atau Alat Praga Sosialisasi (APS) di tingkat Desa menjadi perhatian, mengingat potensi gesekan di tingkat Desa dari tahun ke tahun masih tinggi.

Hal tersebut diakui pula oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman pada Jumat (24/11/2023).

"Memang kita akui, gesekan politik di tingkat Desa saat ini masih tinggi di Lombok Timur, maka dari ini kita minta juga bagi Kepala Desa (Kades) setempat untuk bersikap netral," ucapnya.

Terlebih kata dia, tugas dari masing-masing Kades itu juga sudah jelas, dimana sebagai pemerintah baik itu dari golongan ASN, perangkat desa, BPD harus menunjukkan sikapnya untuk tidak condong ke politik praktis.

Meski begitu, diakui pula saat ini masih banyak Kades di Lombok Timur yang tidak mengerti arti dari netralitas itu sendiri. Dirinya bahkan terang terangan mendukung para politisi baik itu di tingkat pemilihan legislatif (Pileg), Pilkada, maupun Pilpres.

Padahal kata dia, jika mengacu pada undang-undang terlebih saat ini sudah ada juga surat edaran (SE) dari Gubernur NTB terkait imbauan bagi para Kades ataupun perangkat desa agar tetap menjaga netralitasnya.

"Lagi lagi saya ingatkan kepala Kades ataupun perangkat desa ini, akaan ada sanksi

nya jika nanti mereka di tau tidak netral ini," tegasnya.

Untuk menjamin ke netralan di tingkat pemerintah desa, masyarakat juga di minta berperan aktif sebagai pengawas yang memberikan kontrol sosial.

"Kan sekarang kontrol sosial itu lebih bagus daripada control oleh pemerintah, saya pikir in sya allah dengan keaktifan masyarakat ini kalau ada ditemukan Kades atau perangkat desa ini berpolitik praktis videokan, foto, dan laporkan dia," tuturnya.

Lebih lanjut Salmun menyebut, penataan APK dan APS itu juga harus dikondisikan. Mengingat di tingkat desa, Kades dalam hal ini Pemerintah Desa (Pemdes) adalah mereka yang mengelola.

"Tentu kita harapkan juga untuk caleg partai politik seperti itu yang ada timnya ya untuk tidak di sembarang tempat untuk memasang alat peraga kampanye,"

"Jelas sekali ada tempat yang tidak boleh seperti misalnya sarana pendidikan, rumah sakit, termasuk pesantren itu tidak boleh,"

"Itulah kita imbau kepada seluruh masyarakat seluruh kelompok mari kita jaga kondisivitas wilayah cara kita menjaga itu ikuti aturan," tutupnya.

Ditempat terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. M Juaini taofik menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur juga tidak punya wewenang dalam mengambil langkah teguran kepada para peserta Pemilu yang kedapatan melanggar peraturan pada masa kampanye nanti.

Hal ini dikarenakan penyelenggara Pemilu sudah jelas disana ada KPU sedang yang mengawasi Bawaslu. 


"Memang di PKPU dijelaskan penetapan alat praga kampanye itu diatur setelah berkoordinasi dengan pemda. Akan tetapi bukan kewenangan Pemda tetap kewenangan KPU, kata kata koordinasi itu mengajak kami dari unsur pemda dimana tempat kita memasang titik APK atau APS," sebutnya.


Koordinasi diperlukan kata dia, dikarenakan Pemda yang punya wilayah, begitupun dengan yang ada di tingkat Pemerintah Kecamatan ataupun Pemdes.


Yang jelas sebut Bupati Juaini, yang sudah dilarang tentu tidak di boleh, ditempat yang tidak dilarang pun saat ini punya keterbatasan.

"Maka yang pasti itu APK atau APS ini kita juga dorong supaya menghindari tempat seperti di depan kantor pemerintah, keamanan, biar terlihat netral, dan alhamdulillah itu sudah diterapkan sampai 3 kali pertemuan," jelasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengundang semua peserta pemilu, KPU, Bawaslu, bersama camat, dan Kades untuk lebih mensosialisasikan tentang APK dan APS itu.

"Karena disepakati oleh KPU mari kita dukung bersama kalau ada poin yang meragukan nanti KPU yang menjelaskannya," tutupnya.

© Copyright 2022 - NTB Zone