![]() |
| Foto ( istimewa) , Yulian Ugi Lusianto, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur |
Lombok Timur, NTBZONE.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ia menegaskan, dalam aturan sementara, besaran gaji minimal sama dengan honorarium yang diterima tenaga honorer saat ini.
Menurut Yulian Ugi Lusianto, hal tersebut menjadi salah satu bentuk kepastian agar para tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu tidak mengalami penurunan penghasilan.
“Minimal gaji mereka sama dengan honor yang sudah diterima sekarang. Itu yang tertuang di dalam regulasi,” ungkapnya, Sabtu (13/9).
Kendati demikian, ia mengakui masih ada sejumlah hal yang perlu menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat, terutama terkait teknis pemberian gaji dan sistem kerja paruh waktu. Pemerintah daerah hanya bisa menyesuaikan dengan aturan yang berlaku nantinya.
Saat ditanya mengenai nasib tenaga honorer yang tidak masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yulian Ugi Lusianto menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan regulasi berikutnya. Hingga kini, belum ada ketentuan resmi yang mengatur bagaimana status mereka ke depan.
“Untuk yang tidak masuk database BKN, kami belum bisa berbuat banyak. Kita masih menunggu regulasi selanjutnya, karena itu kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Data BKPSDM mencatat, jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur mencapai 11.029 orang. Angka tersebut menunjukkan betapa besar ketergantungan layanan publik di daerah ini terhadap keberadaan tenaga honorer maupun PPPK.
Dengan jumlah yang cukup signifikan, pemerintah daerah berharap aturan teknis segera diterbitkan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer. Pasalnya, kepastian mengenai status dan kesejahteraan mereka menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Pria yang sapaan akrabnya Mas Ugi juga menambahkan bahwa BKPSDM Lotim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk memastikan setiap regulasi baru dapat segera disosialisasikan. “Kami siap menindaklanjuti jika ada aturan yang sudah final. Prinsipnya, tidak boleh ada yang dirugikan,” pungkasnya.

Social Header